Dari Dalam Kembali Ke Jalan
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan Kemenkumham memutuskan untuk mengeluarkan napi melalui program assimilasi, Abdul Wahab 23 tahun WBP asal Lapas Kelas II B Ampana. Seolah mendapat Kesempatan kedua yang begitu berharga Abdul Wahab berjanji untuk memanfaatkannya dengan baik.
Abdul wahab memang pernah dihukum dipenjara karena kecelakaan lalulitas, setelah keluar dari lapas dia tinggal bersama saudaranya di Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una. Seperti halnya para napi yang lain yang tidak lepas dari stigma buruk masyarakat setelah mendekam di Penjara, namun dukungan dan support dari keluarga dan teman-temannya membuatnya memiliki semangat yang mendorong ia Untuk kembali berkerja sebagai Supir. Setelah 2 minggu keluar dari lapas kini Abdul Wahab diberi kesempatan berkerja kembali sebagai supir angkutan sayuran. Selama menjalani assimilasi sampai saat ini Abdul Wahab masih rutin melapor lewat wa,
![]() |
| PEMBONGKARAN SAYURAN |
Setiap orang pernah berbuat salah, dan setiap
orang memiliki kesempatan untuk berubah “Give Them The Second Chance,” berikan mereka kesempatan kedua untuk berubah sebagai
masyarakat," Kebijakan assimilasi bukan hanya memberi kesempatan
Narapidana untuk kembali kepada masyarakat namun juga memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk kembali percaya kepada mereka. "Crime is social
product, kejahatan adalah produk sosial, maka juga menjadi tanggung jawab kita
semua masyarakat untuk betul-betul turut serta membimbing dan menjaga
mereka," kata Yasonna.



Komentar
Posting Komentar